Pimpinan KPK Harus Bersikap Kooperatif Menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro, Tidak Boleh Menolak untuk Datang!

by -148 Views

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bersikap kooperatif dan membawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Jangan mangkir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pemerasan di Kementerian Pertanian.

Hal ini disampaikan oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, kepada Waspada Online. Menurutnya, Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

Yudi Purnomo juga menyoroti kejadian ketika Firli Bahuri tidak hadir sebagai Ketua KPK pada Jumat lalu. Menurutnya, ini memalukan bagi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh pada hukum. Yudi juga menyebut bahwa pengumuman ketidakhadiran Firli Bahuri disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, bukan oleh Firli Bahuri sendiri.

Oleh karena itu, menurut Yudi, Pimpinan KPK tidak hanya perlu menyampaikan ketidakhadiran Firli Bahuri, tetapi juga harus bersikap kooperatif untuk membawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10) agar tidak mangkir lagi.

Yudi Purnomo, yang juga mantan penyidik KPK, menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah memanggil kembali Firli Bahuri pada Selasa (23/10), dan surat panggilan kedua ini telah diumumkan kepada publik. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Firli Bahuri untuk mangkir sebagai saksi. Jika ia mangkir, penyidik sesuai dengan aturan KUHAP dapat membawa paksa Firli Bahuri di mana pun ia berada.

Yudi juga membagikan pengalamannya ketika ia menjadi penyidik KPK dan mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara. Menurut Yudi, lembaga negara tersebut bersikap kooperatif dalam menghadirkan saksi-saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh penyidik, dan KPK juga harus mengikuti hal yang sama.

Yudi menambahkan bahwa siapapun yang menghalangi upaya penyidikan polisi dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Oleh karena itu, Yudi berharap agar semua pihak bersikap kooperatif guna menuntaskan kasus ini secepat mungkin sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.