Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait izin pencalonannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat tersebut telah dikirim melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Izin diberikan kepada Wali Kota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 melalui partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Ari dalam keterangannya.
Gibran, yang juga merupakan putra sulung Presiden Jokowi, resmi diumumkan sebagai calon wakil presiden bagi calon presiden Prabowo Subianto. Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo di kediamannya di Jakarta Selatan setelah berkoordinasi dengan para ketua umum partai anggota KIM.
KIM merupakan koalisi dari delapan partai politik, antara lain Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik, dan Partai Prima. Prabowo dan Gibran berencana mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 25 Oktober 2023.
Saat ini, Prabowo-Gibran adalah satu-satunya pasangan calon yang belum mendaftar ke KPU, sementara dua pasangan calon lainnya, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mendaftar pada tanggal 19 Oktober. Kedua pasangan tersebut juga telah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada tanggal 21 dan 22 Oktober.