Prabowo-Gibran Memberikan Janji, Polrestabes Medan Menetapkan Tiktokers sebagai Tersangka, Eks Menkominfo Johnny Plate Diadili dengan Tuntutan 15 Tahun Penjara

by -145 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres – cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo mengakui bahwa mereka siap mengikuti proses dan tampil di hadapan Rakyat.

“Setelah ini kami akan mengikuti semua proses dan kami siap untuk maju di hadapan rakyat Indonesia dengan membawa program kita, membawa visi kita, membawa strategi kita, untuk melanjutkan pembangunan dan mengantar Indonesia sampai menjadi negara yang maju dan makmur,” kata Prabowo di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Polrestabes Medan Menetapkan Tiktokers Jadi Tersangka Penistaan Agama

Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan Tiktokers bernama Fikri Murtadha (28) yang beralamat di Jalan Pengabdian, Dusun Bandar Klippa, sebagai tersangka karena melakukan penistaan agama Kristen di media sosial (medsos).

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Fikri sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti melakukan penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Rabu (25/10).

Sidang Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).