Penjualan Narkoba Digunakan untuk Mendanai Aktivitas Terorisme Menurut Temuan BNN

by -138 Views

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyatakan adanya aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika yang digunakan untuk pendanaan terorisme. Aliran dana tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Polisi Agus Irianto, mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya telah terjadi pengalihan uang hasil penjualan narkotika ke kelompok teroris. Meskipun Agus tidak memberikan rincian kasus-kasus tersebut, ia menyatakan bahwa fenomena ini terjadi dan berpotensi berkembang di Indonesia.

Fenomena ini juga diungkapkan oleh 104 peserta dari 27 negara yang merupakan para penegak hukum yang aktif terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan narkotika dalam pertemuan The 45th Meeting of Heads of National Drug Law Enforcement Agencies, Asia and the Pacific (HONLAP) di Badung, Bali.

HONLAP, yang merupakan badan subsider dari Commission on Narcotic Drugs (CND) di bawah Economic and Social Council (ECOSOC) Perserikatan Bangsa-Bangsa, menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan memperkuat kerja sama dalam penanggulangan kejahatan narkotika, termasuk upaya memberantas TPPU melalui mata uang kripto.

Agus menjelaskan bahwa TPPU tidak hanya terjadi dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk mata uang kripto. Penanganan dan penyitaan mata uang kripto ini merupakan tantangan karena ada dua modus operandi, yaitu transfer langsung antar kripto dan pertukaran dari hasil kejahatan ke mata uang kripto atau sebaliknya.

Meskipun jumlah kasus TPPU di Indonesia tidak sebanyak yang terjadi di luar negeri, BNN RI bekerja sama dengan negara lain untuk menangani tindak pidana ini, mengingat kejahatan narkotika adalah kejahatan lintas negara.

Di forum HONLAP, perwakilan Indonesia tidak hanya dari BNN saja, tetapi juga melibatkan BPOM, PPATK, Polri, dan Bea Cukai. HONLAP dibentuk untuk memajukan kerja sama penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas perdagangan narkotika di kawasan Asia dan Pasifik.

Setelah COVID-19, HONLAP kembali diadakan secara tatap muka di Bangkok pada Oktober 2022, dan Indonesia menjadi tuan rumah setelah sukses menyelenggarakan HONLAP ke-33 pada Oktober 2009. Kegiatan ini diadakan secara berkala untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara anggota untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.