Penyidik KPK Menggeledah Kantor Ditjen Hortikultura Kementan

by -140 Views

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) di Jalan Aup No.3, RT.9/RW.10, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/10). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Hortikultura. Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga sore hari. Ali tidak membocorkan apa yang ditemukan oleh penyidik di lokasi penggeledahan karena barang bukti yang ditemukan akan dianalisis terlebih dahulu oleh tim penyidik.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA), telah ditahan oleh tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), telah lebih dulu masuk penjara pada Rabu (11/10).

Dalam konstruksi penahanan kasus ini, SYL diduga meminta penarikan uang secara paksa kepada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL menentukan jumlah uang yang harus dipungut, mulai dari USD4000 hingga USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta hingga Rp157,1 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh para ASN dari anggaran Kementan yang telah dimark up, termasuk permintaan uang kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. Uang hasil pungutan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.

Hingga saat ini, SYL, Kasdi, dan Hatta telah mengumpulkan sekitar Rp13,9 miliar dari pemerasan terhadap pejabat eselon di Kementerian Pertanian. Uang tersebut diduga digunakan oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Penggunaan uang tersebut antara lain untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat keluarga, biaya pengobatan dan perawatan wajah keluarga, tiket umroh bawahan SYL di Kementan, serta mengalirkan uang haram ke Partai NasDem.

Ketiga tersangka terjerat dengan dakwaan pemerasan dan gratifikasi. SYL juga dikenakan dakwaan melanggar pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.