Jakarta — Di tengah ramainya sorotan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan satu hal penting: pendaftaran yang sudah diterima tetap sah. Menurut KPU, revisi Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dilakukan untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres tidak otomatis mengubah proses administrasi yang sudah berjalan sebelumnya.
KPU: Saat Pendaftaran, Yang Dicek Baru Kelengkapan Dokumen
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa pada tahap pendaftaran, lembaganya belum masuk ke penilaian substansi atau kelayakan pasangan calon. Pemeriksaan saat itu masih sebatas dokumen administratif, bukan penetapan apakah seseorang memenuhi syarat sebagai calon atau tidak.
“Kami menyatakan bahwa pada masa pendaftaran itu yang kami periksa adalah apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap,” ujar Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Ia menegaskan, pada waktu pendaftaran berlangsung, PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku. Karena itu, seluruh berkas yang masuk diproses berdasarkan aturan yang aktif saat itu. Menurut dia, pendaftaran bukanlah keputusan akhir, melainkan bagian awal dari tahapan panjang menuju penetapan calon.
Penetapan Calon Baru Menentukan Status Memenuhi Syarat
Hasyim mengatakan, setelah dokumen dinyatakan lengkap, KPU masih harus masuk ke tahap verifikasi untuk menentukan status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Tahap penetapan calon sendiri dijadwalkan pada 13 November 2023. Dari situlah keputusan final mengenai status pasangan calon ditentukan.
Dengan penjelasan itu, KPU ingin menegaskan bahwa perubahan aturan yang muncul belakangan tidak serta-merta membatalkan pendaftaran yang sudah diterima. Bagi KPU, ada perbedaan tegas antara menerima berkas pendaftaran dan menetapkan kelayakan pasangan calon.
Pencalonan Gibran Terus Memantik Kritik Politik
Di luar penjelasan teknis KPU, pencalonan Gibran tetap menjadi bahan perdebatan politik. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali melontarkan kritik keras dan menyebut proses tersebut sebagai bentuk political disobedience atau pembangkangan politik. Ia juga mengaitkannya dengan apa yang ia sebut sebagai rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi.
“Apa yang terjadi dengan seluruh mata rantai pencalonan Mas Gibran, sebenarnya adalah political disobidience terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia. Kesemuanya dipadukan dengan rekayasa hukum di MK,” kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).
Hasto menilai, situasi itu tidak sejalan dengan nilai moral dan budaya politik di Indonesia yang menjunjung ketakwaan, kebenaran, dan kesetiaan. Ia juga menyebut ada partai politik yang merasa berada dalam tekanan kekuasaan, meski tidak merinci lebih jauh pihak-pihak yang dimaksud.
“Saya sendiri menerima pengakuan dari beberapa ketua umum partai politik yang merasa kartu truf-nya dipegang. Ada yang mengatakan life time saya hanya harian, lalu ada yang mengatakan kerasnya tekanan kekuasaan,” ujarnya.
Di tengah silang pendapat itu, KPU memilih berdiri pada posisi administratif: pendaftaran dinilai sah selama syarat dokumen dipenuhi pada waktu aturan yang berlaku masih digunakan. Sementara kritik politik terhadap proses pencalonan Gibran tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.





