Achsanul Qosasi, Anggota BPK Tersangka Terima Rp40 M dari Kasus BTS dan Menginap di Rutan Salemba

by -101 Views

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan bahwa Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang terkait dengan jabatannya di BPK. Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan alat bukti yang cukup, tim memutuskan untuk menetapkan Achsanul sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Achsanul ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami penerimaan uang tersebut, apakah tujuannya adalah untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejaksaan Agung atau mempengaruhi proses audit BPK.

Selain itu, Achsanul juga diduga melanggar pasal Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat 2 huruf B Juncto pasal 15 Undang-Undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).