Membeli Produk yang Mendukung Israel Wajib Dihindari!

by -164 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haramnya membeli produk dari produsen yang mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina.

Fatwa MUI tersebut tertuang dalam Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa ini adalah komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina serta perlawanan terhadap agresi Israel dan pemusnahan kemanusiaan yang sedang terjadi di Gaza.

Niam menyatakan bahwa mendukung pihak yang terlibat dalam agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel, hukumnya adalah haram.

Dia juga mengimbau umat Islam untuk menghindari sebisa mungkin transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel dan mendukung penjajahan.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah hukumnya wajib. Selain itu, dukungan dapat dilakukan melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Umat Islam juga diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina melalui gerakan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan untuk kemenangan dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, serta pengiriman bantuan kemanusiaan.

Seluruh umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.