Waspada Online: Bareskrim Polri Menangkap 2 Warga Tiongkok Terkait Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

by -142 Views

Bareskrim Polri menangkap dua warga Tiongkok di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang sebagai sindikat pembuatan dan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional. Mereka adalah XM (35) dan ZJ (39). Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Hary Sudwijanto, mengatakan bahwa dari pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu.

Informasi dari masyarakat pada akhir Oktober 2023 lalu mengungkap adanya pengiriman sabu dari Batam menuju Jakarta lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dari penyelidikan itu, tim berhasil menangkap pelaku yang berperan sebagai pemilik barang berinisial XM dan ZJ. Dari keduanya ditemukan 6 buah kardus yang di dalamnya berisi baby chair dengan terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram.

Pihak berwenang juga melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku ke Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6. Dari tempat itu petugas menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, dan peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.

Hary menjelaskan bahwa ada satu pelaku yang masih berstatus DPO dan ketiga DPO itu juga merupakan WNA Tiongkok yang memiliki peran berbeda. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam maksimal hukuman mati.