Serikat Pekerja di Sumatra Utara Menolak Kenaikan UMP Sebesar 3,76 Persen

by -98 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatera Utara (Sumut) menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 sebesar 3,67 persen. Dimana sebelumnya buruh meminta naik 15 persen.

Keputusan UMP Sumut 2024 ini hasil Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024, dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Senin (20/11).

Rakor ini, dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Gubsu) Hassanudin dan para unsur tergabung dalam Dewan Pengupahan Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.

“Dalam kesempatan ini, saya mewakili rekan rekan-rekan daripada serikat pekerja dan buruh di Sumut. Apa yang disampaikan pak Pj Gubernur Sumut (terkait dengan kenaikan UMP Sumut 2024), tidak sesuai dengan harapan kami,” kata perwakilan Buruh sebagai unsur Dewan Pengupah Sumut, Suriono.

Suriono mengungkapkan dari Serikat pekerja dan buruh, pihak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Karena, tidak memberikan rasa keadilan untuk biaya hidup kaum buruh.

Dia mengatakan bahwa PP 51 Tahun 2023 ditolak dengan berbagai alasan sudah disampaikan pihaknya dalam Rakor bahas UMP Sumut 2024 tersebut.

“Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami serikat pekerja dan buruh, menolak UMP Sumut yang naik sekitar 3,67 persen,” ungkapnya.

Suriono mengatakan bahkan dari awal pihak buruh komitmen bersama bahwa, meminta UMP Sumut tahun 2024, naik 15 persen dari UMP Sumut tahun 2024.

“Kami nanti akan duduk bersama (seluruh serikat buruh dan pekerja), dalam hal menyikapi upah, UMP Sumut pada tahun 2024 ini,” ungkapnya.

Meski sudah final UMP Sumut 2024, Suriono dengan tegas menolak karena jauh dari tuntutan buruh meminta UMP Sumut naik 15 persen.

“Walaupun itu sudah final, kami dari awal, sudah komitmen bersama, meminta kepada Gubernur di angka 15 persen. Itu kemauan dari kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin mengungkapkan bahwa diputuskan UMP Sumut 2024 naik 3,67 persen dibandingkan UMP Sumut 2023.

“Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp2.809.915,” ucap Hassanudin kepada wartawan, usai Rakor tersebut.(wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA