Alasan Desa Bersatu Mengancam Boikot Pemilu 2024

by -111 Views

Organisasi Desa Bersatu mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang sebelum 5 Desember 2023. Mereka berencana untuk mengumpulkan seluruh desa di seluruh Indonesia di Senayan pada tanggal 5 Desember jika revisi UU Desa tidak disahkan.

Muhammad Asri Anas, pembina Desa Bersatu, menyatakan bahwa jika DPR tidak mengesahkan revisi UU Desa sebelum 5 Desember 2023, Organisasi Desa Bersatu tidak akan terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka menekankan pentingnya keterlibatan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu.

Desa Bersatu mendesak Baleg DPR untuk melakukan lobi kepada pimpinan DPR agar segera membahas revisi UU Desa. Mereka juga menekankan bahwa pengesahan revisi UU Desa sebagai undang-undang harus dilakukan secepatnya.

Revisi UU Desa telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-29 DPR Masa Sidang V Tahun 2022-2023. Terdapat 19 poin yang akan diatur dalam draf revisi UU Desa, termasuk pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, hak kepala desa, syarat calon kepala desa, dan lain sebagainya.

Desa Bersatu mengklaim telah mendapatkan jaminan dari Presiden Joko Widodo bahwa DPR akan segera mengesahkan revisi UU Desa. Mereka mendorong Baleg DPR untuk melakukan lobi kepada pimpinan DPR agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa dapat segera dilakukan.