AMPPJ Melaporkan Panitia Penyelenggara Acara Desa Bersatu ke Bawaslu

by -121 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) telah mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pertemuan Desa Bersatu yang diselenggarakan oleh panitia. Pertemuan ini diadakan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (19/11) yang lalu.

Koordinator AMPJJ, Sierra Prayuna, meyakini bahwa terdapat pelanggaran dalam acara tersebut. Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh melakukan politik praktis dengan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sierra menjelaskan bahwa para panitia acara tersebut telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Pasal 74, yang melarang PNS dan pejabat fungsional serta struktural untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Ia juga menyebut bahwa ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu telah melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena.

Sierra juga menyebut bahwa acara tersebut dihadiri oleh Gibran Rakabuming, serta elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran seperti Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.

AMPPJ membawa barang bukti berupa berita dan kutipan di berbagai media, rekaman audio visual, dan saksi di lapangan untuk melengkapi laporan mereka. Mereka meyakini bahwa pelaksanaan pertemuan tersebut telah melanggar aturan Pemilu dan SIU (Surat Suara, tinta, dan tinta jari) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sumber: wol/republika/man/d2