Istana Bersiap untuk Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

by -107 Views

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan rancangan keputusan presiden terkait dengan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, mengatakan bahwa rancangan keputusan presiden tersebut akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri pada Kamis (23/11) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Selain itu, Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah diatur dalam Undang-Undang tersebut, khususnya dalam Pasal 32. Langkah-langkah terkait penetapan tersangka hingga pemberhentian dari jabatan telah diatur dalam Pasal 32 ayat 2.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya telah resmi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi, pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian 2020-2023.

Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Kasus tersebut sudah dalam penyidikan sejak 9 Oktober 2023 setelah dilaporkan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian. Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi dalam penerimaan uang pungutan sebesar Rp 13,9 miliar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan di lingkungan Kementan.

Yasin Limpo ditahan sejak 13 Oktober 2023.