Firli Bahuri Ajukan Prapid Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

by -109 Views

Ketua KPK Firli Bahuri Mengajukan Gugatan Pra Peradilan Atas Status Tersangka

JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua KPK, Firli Bahuri, mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan Firli diajukan melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar dkk, yang berafiliasi dengan kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counselors At Law.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran gugatan Firli tercatat pada Jumat (24/11), dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, dengan pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya yang saat ini dijabat oleh Irjan Pol Karyoto.

Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka Firli dijadwalkan pada Senin (11/12), seperti yang tercatat dalam SIPP PN Jaksel.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto, membenarkan adanya permohonan gugatan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Firli dijadwalkan pada Senin (11/12), dengan Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.

Dalam gugatan tersebut, Firli meminta PN Jaksel menyatakan bahwa tindakan Kapolda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Firli juga meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Selain itu, Firli juga meminta agar laporan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.

Selain itu, Polda Metro Jaya diminta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (21/11), dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait kasus yang ditangani KPK.

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri.