Pengadilan Mencabut Status PKPU PT SNS Secara Resmi

by -103 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Susanti Arsi Wibawani, yang didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar, pada Kamis (23/11).

Sebelumnya, PT SNS memiliki status PKPU Sementara sejak Jumat (26/5/2023), sesuai dengan permohonan beberapa Kreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Tim Kuasa Hukum PT SNS (Debitur) Hadi Yanto SH MH CLA kepada wartawan pada Kamis (23/11) sore.

“Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT Swarna Nusa Sentosa. Menyatakan PKPU PT SNS dicabut,” kata Hadi.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya meminta agar PT SNS untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp40.078.725.

Tim Kuasa Hukum PT SNS, Hadi dan Deskiswi Nainggolan SH, selaku debitur sangat mengapresiasi putusan pencabutan PKPU terhadap PT SNS.

Hadi juga berharap agar Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan surat edaran terkait pengajuan PKPU yang diajukan oleh pekerja.

“Hakim sangat bijaksana dalam memutuskan poin tersebut dikarenakan utang hanya Rp500 jutaan dan apakah wajar biaya Pengurusan sampai mencapai Rp907 jutaan,” kata Hadi.

Hadi yang juga berprofesi sebagai Kurator ini juga memberi pengertian kepada debitur tentang fee pengurus yang telah diatur oleh permenkumham.

Di tempat terpisah, Direktur PT SNS, Juli mengaku senang atas putusan yang adil dan bijaksana dari majelis hakim pada perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang dan kemudian diajukan PKPU oleh Pemohon yang semuanya adalah pekerja.

Setelah dikabulkan PKPU, kuasa pemohon yang dari pekerja menurunkan status dari Preferen ke Konkuren tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur, agar dapat voting jika debitur mengajukan proposal perdamaian.

Kemudian, debitur dengan itikad baik mau membayar lunas seketika terhadap tagihan dimaksud, namun oleh kuasa pemohon menolak sebanyak 3 kali yang diajukan oleh debitur dan menginginkan debitur agar segera Pailit.

Sampai akhirnya kuasa pemohon menerima pembayaran secara lunas dan seketika sehingga Kuasa Debitur mengajukan Pencabutan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1. (wol/ryan/d2) Editor AGUS UTAMA