Kita Harus Hormati Proses Hukum, Karena Itu Hak Kita

by -90 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokowi menyatakan bahwa proses hukum harus dihormati karena merupakan hak Firli.

“Hal itu juga merupakan proses hukum yang harus kita hormati. Itu haknya,” kata Jokowi seperti dilansir dari laman republika, Sabtu (25/11).

Terkait kasus yang menimpa Firli Bahuri, Jokowi enggan memberikan komentarnya. Namun, ia menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. “Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses, saya tidak ingin memberikan komentar,” ujar beliau.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) kemarin. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak menerima status hukumnya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri meminta hakim praperadilan untuk mencabut status hukumnya.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui siaran pers video menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melalui tim pengacaranya telah diterima oleh kepaniteraan pengadilan pada Jumat (24/11) sore.

“Kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri,” kata Djuyamto, Jumat (24/11).

Djuyamto menjelaskan bahwa dalam permohonan tersebut, disebutkan klasifikasi perkara yang berkaitan dengan status tersangka. Adapun pihak termohon, menurut Djuyamto, adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

“Klasifikasi perkaranya terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Djuyamto.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji terkait tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2023.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023. Beberapa hari setelah pelaporan tersebut meningkat ke tahap penyidikan, KPK menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka utama terkait korupsi penerimaan uang setoran kenaikan pangkat dan jabatan di internal Kementan mencapai Rp13,9 miliar.