Polisi Menangkap Pria yang Dituduh Melanggar Agama dan Menyebar Ujaran Kebencian

by -361 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Polisi telah menangkap pria berinisial L yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pria tersebut berdomisili di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Namun, dia sudah ditangkap di wilayah Sumatera Utara. “Dan kita sudah melakukan koordinasi dengan Polda Papua,” katanya.

“Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (26/11).

Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video dugaan ujaran kebencian tersebut. “Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian,” imbaunya.

Sebelumnya, pengguna media sosial (medsos) dihebohkan oleh aksi seorang pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian saat berada di sebuah warung.

Dari rekaman video yang beredar, pria yang mengenakan baju kaos warna kuning itu berkata agar Israel menghabisi rumah sakit Indonesia, Palestina.

“Sikit-sikit agama (Palestina-red). Itu habisi itu Umat Muslim,” ujarnya sembari mengaku berasal dari Sumatera.

Bahkan, pria itu juga diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Tiktok. (wol/lvz/d2) Editor AGUS UTAMA