KPK Mendukung Nawawi Untuk Menggantikan Firli Sebagai Ketua Sementara

by -373 Views

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Dalam Keppres tersebut juga terdapat pengangkatan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.

Ghufron menyatakan bahwa KPK mendukung kepemimpinan sementara Nawawi Pomolango. Dia berharap Nawawi Pomolango dapat mengembalikan marwah KPK setelah Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan bahwa KPK membuka diri untuk memperbaiki internal dan eksternal, serta yakin bahwa Nawawi mampu bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir ulang mengenai pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri setelah diberhentikan sementara sebagai ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.

Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya menyebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri juga akan dipertimbangkan dalam rapat bersama pimpinan lainnya. Menurut Alex, karena Firli Bahuri masih menjabat ketua KPK, maka pantas diberikan bantuan hukum.

Artikel ini menceritakan tentang pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK setelah pemberhentian sementara Firli Bahuri. Ghufron menyatakan dukungan penuh KPK terhadap kepemimpinan sementara Nawawi Pomolango dan harapannya untuk dapat mengembalikan marwah KPK. Sementara itu, KPK juga tengah mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri setelah kasus korupsi yang menjeratnya.