Permohonan Perlindungan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Ditolak oleh LPSK karena Tidak Sesuai Aturan

by -376 Views

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). LPSK menilai pengajuan perlindungan itu tak sesuai aturan yang berlaku.

Pada awalnya, SYL menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK pada 6 Oktober 2023 bersama tiga orang, yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo. Selanjutnya, pada 25 Oktober 2023, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan bahwa pengajuan permohonan perlindungan tersebut terkait perkara SYL yang sedang ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya.

LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman, dan situasi psikologis pemohon. Selanjutnya, LPSK melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.

Setelah melakukan penelitian dan investigasi, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL dan Muhammad Hatta, dengan alasan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, karena keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Namun, LPSK menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh Panji Harjanto dan Hartoyo berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural. Sementara pengajuan perlindungan U dikabulkan berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 November 2023. Sebelumnya, SYL mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.