Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga bekerja sama dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Sibolga melaksanakan Sosialisasi KM. 43 Tahun 2023 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pelabuhan Sibolga, Kamis-Jumat, 23-24 November, di Sibolga.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, Jagohan Gultom SE di hadapan para undangan yang terdiri dari para pengguna jasa yaitu Pemilik kapal, Perusahaan Pelayaran, Agen Pelayaran, EMKL, Organisasi INSA, Perusahaan Bongkar Muat, PT. Pertamina, Perusahaan BUMN yang terkait di pelabuhan, dinas navigasi, Imigrasi Sibolga, Polair Sibolga, Unsur Perhubungan dari Pemko Sibolga dan Unsur Perhubungan dari Pemkab Tapanuli Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, Jagohan Gultom SE menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Keputusan dari Menteri Perhubungan RI di mana Pelabuhan Sibolga saat ini sudah menjadi Perairan Wajib Pandu yang sebelumnya adalah Perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 43 Tahun 2023 tanggal 02 Mei tahun 2023 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pelabuhan Sibolga.
Sebagai narasumber pada kesempatan ini yakni dari KSOP Utama Belawan, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Pemanduan yang mewakili Kepala KSOP Utama Belawan, Marganda Lahot Asi Sihite.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Pemanduan yang mewakili Kepala KSOP Utama Belawan menjelaskan tentang dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, titik koordinat dan Pilot Boarding Ground/Lokasi naik/turun Petugas Pandu Sibolga pada Perairan wajib Pandu kelas III Sibolga, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan perusahaan pemberi jasa pemanduan dalam hal ini PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga.
Selanjutnya diadakan juga tanya jawab dengan para undangan yang menanyakan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu dimaksud.
Editor AGUS UTAMA