Wakil Ketua MPR RI Menyarankan KPK Untuk Tidak Memberikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

by -442 Views

Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Salah satu insan KPK yang terlibat dalam masalah hukum adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang terjerat dalam tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Arsul mengatakan bahwa bantuan hukum sebaiknya tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dihadapi berkaitan dengan kasus tipikor. Menurutnya, akan menjadi anomali jika lembaga antirasuah memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang sedang menjalani proses hukum kasus korupsi. Sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi, KPK seharusnya tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang terlibat dalam kasus tipikor.

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, namun akan mengadakan rapat internal untuk menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.

Pernyataan Arsul ini menanggapi rencana pemberian bantuan hukum dari KPK kepada Firli Bahuri, dan menekankan bahwa KPK seharusnya menjaga komitmen nihil toleransi terhadap tindak pidana korupsi.