Pemerintah Daerah Diminta Waspada terhadap Kecurangan Tender Jasa Konstruksi di Sumut

by -115 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah daerah di Sumatera Utara diminta untuk mewaspadai persekongkolan dalam tender jasa konstruksi di wilayahnya.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, Ridho Pamungkas, Rabu (29/11).

“Persekongkolan itu dilakukan melalui praktik pinjam-meminjam perusahaan,” tuturnya.

KPPU Kanwil I menemukan di beberapa wilayah Sumut terdapat beberapa proses tender jasa konstruksi yang cenderung hanya dimenangkan oleh pelaku usaha lokal daerah tersebut.

“Dan pemenang tender itu sebenarnya “itu-itu saja” tetapi mereka menggunakan perusahaan yang berbeda-beda, bersekongkol dengan oknum kelompok kerja (Pokja) pemilih penyedia barang dan jasa untuk memperoleh tender tersebut,” jelasnya.

Biasanya mereka bersekongkol dengan pihak Pokja. Idealnya, Pokja bisa mendeteksi pelaku usaha yang meminjam perusahaan misalnya mereka baru memasukkan nama dengan akta perubahan.

“Sehingga persekongkolan tersebut membuat daya saing pelaku usaha lokal tidak berkembang, pemerintah daerah rugi karena anggaran yang disiapkan untuk menjalankan proyek menjadi tidak efisien,” ungkapnya.

Tentu KPPU menyarankan kepada pemerintah daerah, jika alasan untuk melibatkan perusahaan lokal adalah transfer ilmu, lebih baik mereka disubkontrakkan dengan perusahaan luar daerah yang mendapatkan tender jasa konstruksi di wilayah tersebut.

“Kalau memang nilainya besar, pelaku usaha lokal itu bisa disubkontrakkan dengan perusahaan luar. Subkontrak, kan, tidak menyalahi tender. Tujuannya untuk transfer ilmu dan pengalaman,” tandasnya. (wol/eko/d2)

Editor: Ari Tanjung