Ditkapel Kolaborasi dengan Publik Maritim untuk Tegakkan Hak Pelaut Niaga: Bukti Komitmen

by -137 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Capt (C) Dwiyono Soeyono, M Mar, selaku Ketua Umum Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I) menerima surat dari istri seorang nakhoda kapal niaga yang menceritakan bahwa suaminya bekerja di PT SUMBERBUMI GLOBAL NIAGA sebagai salah satu nakhoda di armada kapal perusahaan tersebut.

Pada saat bertugas, suami dari pengirim surat tersebut, wafat di atas kapal akibat sakit, pada tanggal 28 Juli 2023. Dalam suratnya, istri nakhoda memohon bantuan dari IKPPNI dan P3I untuk memediasi permasalahan dengan PT SUMBERBUMI GLOBAL NIAGA, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 PP No 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa ahli waris berhak mendapatkan santunan dari perusahaan tempat bekerja.

P3I dan IKPPNI merespons surat dengan positif dan berupaya memediasi masalah yang ada. Mereka juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Pada tanggal 23 Oktober 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan merespons dengan surat resmi, mengundang para pihak terkait untuk musyawarah mufakat guna mencapai jalan keluar terbaik sesuai peraturan negara yang berlaku bagi hak-hak Pelaut Niaga.

Pada tanggal 24 Oktober 2023, pertemuan antara para pihak dilaksanakan di Gedung Karsa Kemenhub, dipimpin oleh Capt. Maltus J. Kapistrano, M.Mar. Pihak pemilik kapal menyetujui santunan kematian nominal sebesar Rp.100.000.000 sesuai dengan PP No.7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan Pasal 30.

Santunan atas nama almarhum nakhoda kapal difasilitasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano, M.Mar kepada keluarga ahli waris almarhum. Proses penyerahan santunan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023.

Dengan demikian, terbukti bahwa hak santunan kompensasi kasus non-kecelakaan kerja di atas kapal yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) WNI dikomodasi dengan baik. Hal ini juga menunjukkan komitmen dari Direktorat Perhubungan Laut dalam memfasilitasi pemberian santunan kepada keluarga pelaut niaga yang meninggal dunia saat bertugas.

Kolaborasi antara IKPPNI dan P3I dengan Direktorat Perhubungan Laut telah berhasil membantu mediasi dengan perusahaan sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam PP No. 7 Tahun 2000. Ini menunjukkan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan Pemerintah dalam hal ini terjadi di industri maritim.

Proses ini memberikan hikmah bagi semua pihak yang terlibat dalam industri maritim, serta memberikan bahan pertimbangan evaluasi bersama untuk terus memperbaiki standar Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan pemahaman hak santunan bagi para pelaut niaga.

Dengan demikian, P3I dan IKPPNI akan terus konsisten dalam memperjuangkan hak-hak Pelaut Niaga tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. (wol/rls)