Firli Masih Menerima Gaji 75 Persen, Berikut Rinciannya

by -124 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Firli Bahuri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, dia diketahui tetap menerima gaji sebesar 75 persen.

“Karena sudah jadi tersangka, maka Firli penghasilannya dipotong 25 persen. Artinya, dia tetap menerima 75 persen walau nonaktif,” kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2023).

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal itu. Dia menyebut, Firli masih menerima haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2006.

“Jadi PP tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen dan itu tetap berlaku PP, maka tidak boleh kita simpangi tentunya, nanti akan ada peraturan yang kita langgar,” kata Ali kepada wartawan.

Adapun aturan yang dimaksud, yakni PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam Pasal 7 aturan itu disebutkan, 75 persen penghasilan yang diterima Firli berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Besaran gaji yang diterima Firli saat menjabat sebagai Ketua KPK diatur dalam PP Nomor 82 Nomor 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006. Pada kondisi normal atau tidak menjadi tersangka, total gaji dan tunjangan yang ia peroleh mencapai Rp RP 123.938.500.

Rinciannya, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Sehingga total penghasilan Firli sebagai Ketua KPK aktif yang diterima dalam sebulan dengan bentuk tunai sebesar Rp 32.254.000.

Kemudian, dia juga berhak mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Total tunjangan fasilitas itu dalam satu bulan mencapai Rp 99.550.000. Namun, tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan kepada lembaga asuransi, tidak diterima secara tunai.

Namun, setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli tidak menerima gaji secara utuh. Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2006 menyatakan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka mendapat penghasilan 75 persen dari penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Sementara itu, Ayat (4) Pasal tersebut menyatakan, Firli tetap berhak mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Merujuk aturan itu, Firli masih menerima gaji, tunjangan jabatan, dan kehormatan sebesar Rp 24.190.500 dari nilai seharusnya Rp 32.254.000. Lalu, dia juga tetap mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan, tunjangan hari tua, serta tunjangan kesehatan dan jiwa senilai Rp 62.138.500.

Dengan demikian, meski sudah berstatus tersangka kasus korupsi dan diberikan sementara dari jabatannya, Firli masih menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas total senilai Rp 86.329.000. Sebanyak Rp 61.940.000 diberikan kepada Firli dalam bentuk tunai setiap bulannya. Sedangkan Rp 24.388.500 yang terdiri dari tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan langsung kepada lembaga asuransi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse

Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.

Diantaranya sebanyak 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Rencananya pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan pada hari Jumat (1/12/2023) pagi.

“Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

Menurut Trunoyudo, surat panggilan terhadap Firli Bahuri sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa (28/11/2023) pagi. Pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya bagi Firli Bahuri dengan menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka,” terang Trunoyudo. (wol/republika/eko/d2)