Gubernur Sumut Menyetujui UMK 33 Kabupaten/Kota, Berikut Detailnya

by -164 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Hassanudin telah mengeluarkan surat edaran untuk menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Sumut tahun 2024.

Penetapan ini didasarkan pada surat edaran Penjabat Gubernur Sumut nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023. Menurut surat tersebut, UMK tertinggi di Kota Medan adalah Rp3.769.082.

Adapun UMK untuk daerah Kabupaten/Kota lainnya di Sumut adalah sebagai berikut:
– Mandailing Natal: Rp2,9 juta
– Tapanuli Selatan: Rp3,1 juta
– Tapanuli Tengah: Rp3,0 juta
– Tapanuli Utara: Rp2,8 juta
– Toba: Rp2,9 juta
– Labuhanbatu: Rp3,2 juta
– Asahan: Rp3,0 juta
– Simalungun: Rp2,9 juta
– Karo: Rp3,3 juta
– Deliserdang: Rp3,5 juta
– Langkat: Rp2,9 juta
– Serdang Bedagai: Rp3,1 juta
– Batubara: Rp3,4 juta
– Padanglawas: Rp3,0 juta
– Labuhanbatu Selatan: Rp3,1 juta
– Labuhanbatu Utara: Rp3,1 juta
– Sibolga: Rp3,2 juta
– Tanjungbalai: Rp3,0 juta
– Tebingtinggi: Rp2,8 juta
– Binjai: Rp2,8 juta
– Padang Sidimpuan: Rp2,9 juta

Sementara itu, UMK tahun 2024 untuk 11 Kabupaten/Kota di Sumut akan mengikuti Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tentang UMP tahun 2024. Kabupaten/Kota tersebut adalah Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli. UMK untuk 11 Kabupaten/Kota ini akan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, yaitu Rp2,8 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ririn Bidasari, telah mengonfirmasi bahwa surat edaran UMK untuk 33 Kabupaten/Kota di Sumut telah dikeluarkan. Menurutnya, beberapa pengajuan UMK tidak dapat disetujui karena berada di bawah minimum provinsi.

Editor AGUS UTAMA

(wol/man/d2)