Keterangan dari Ketua DKPP RI Mengenai Penangkapan OTT yang Melibatkan Anggota Bawaslu Medan

by -101 Views

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terjerat hukum tidak harus menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri. Hal ini dikatakan Heddy dalam merespons kasus anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut atas dugaan pemerasan dan kini telah menjadi tersangka.

Heddy menegaskan pentingnya agar hal serupa tidak terjadi di Bawaslu Medan di masa mendatang. Setiap penyelenggara pemilu harus mematuhi etika dan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa melanggar etika belum tentu melanggar hukum, tetapi melanggar hukum pasti melanggar etika.

Terkait kasus OTT Bawaslu Medan, DKPP akan memberikan sanksi berat kepada Azlansyah, namun hingga saat ini belum ada laporan resmi ke DKPP. Heddy mengungkapkan bahwa DKPP memiliki kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap jika terbukti melanggar hukum.

Azlansyah telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, namun DKPP menunggu laporan resmi dari Bawaslu RI untuk memulai proses sanksi. Sampai saat ini, Bawaslu RI belum membuat laporan ke DKPP terkait kasus pemerasan yang menjerat Azlansyah.

Heddy menyatakan bahwa setelah Bawaslu melakukan penyidikan dan melaporkan ke DKPP, DKPP akan memutuskan apakah layak untuk memberhentikan pelaku secara permanen. Editor AGUS UTAMA.