Kerja Sama Tim Agraria KSP untuk Menyelesaikan Masalah Lahan di Dusun Tanjung Marulak

by -205 Views

KOTAPINANG, Waspada.co.id – Tim Agraria Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) mengadakan rapat koordinasi bersama masyarakat Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, PT Sumber Tani Agung (STA), Pemkab Labusel dan BPN di ruang pertemuan Kantor Bupati Labusel, Jumat (1/12).

Rapat yang dibuka oleh Bupati Labusel diwakili Plh Sekda Ralikul Rahman sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat ke KSP terkait permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit eks Naga Liman yang kini diusahai PT STA di Dusun Tanjung Marulak

Dalam rapat itu hadir Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP Sahat Lumban Raja, Imanta Ginting, Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, serta mewakili BPN dan lainnya.

Imanta Ginting dari KSP mengatakan, kehadiran mereka karena adanya aduan masyarakat terkait sengketa agraria di Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang.

Menurutnya, sampai saat ini KSP sudah menerima ribuan kasus yang diadukan masyarakat dan salah satu proritas presiden itu penyelesaian konflik agraria.

Sementara itu Pendamping Hukum PT Sumber Tani Agung (STA), Irwansyah, dalam paparannya menyampaikan secara umum perusahaan sangat terbuka untuk mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi dan perusahaan pun memberikan perhatian kepada masyarakat sebagai mitra usaha.

“Areal PT STA Kebun Naga Liman ini awalnya dimiliki oleh PT Cisadane, Kemudian lahan itu dijual kepada PT Naga Liman Hutagodang lalu menjual lahan tersebut kepada PT STA. Pada 2021, PT STA beritikad baik untuk memenuhi berbagai regulasi dari pemerintah,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, Irwansyah menerangkan pada 2021 terjadi konflik agraria dimana ada kelompok warga mengklaim lahan tersebut milik orang tua mereka. Perusahaan pun kemudian melakukan sejumlah upaya non ligitasi untuk mempertahankan hak.

“Pada November 2021 karena tidak ada titik temu masyarakat melaporkan perusahaan kepada yang berwajib dengan dugaan penyerobotan lahan. Namun pada 13 April 2022 Polres Labuhanbatu menghentikan penyelidikan karena dugaan itu tidak terbukti,” terangnya.

Kemudian warga melakukan langkah lain, ke DPRD Sumut dan terakhir Oktober lalu mediasi di Polres Labusel. Dari mediasi itu, juga dengarkan harapan masyarakat tetapi tidak ada titik temu.

“Perusahaan sangat terbuka untuk mencari solusi, sepanjang tidak mengganggu investasi. Selama ini pun perusahaan sudah beritikad baik untuk bermitra bersama masyarakat dengan memberikan bantuan bibit kelap sawit dan terikat kerja sama plasma,” ujar Irwansyah.

Sementara itu perwakilan masyarakat yang terhimpun dalam Masyarakat Dusun Tanjung Marulak (MDTM) yang melakukan Dumas ke KSP menyebutkan selama ini tidak pernah sekalipun untuk minta ganti rugi.

“Mengakui kepemilikan lahan tersebut ada ganti rugi lahan namun bukan PT STA dan sampai sekarang perusahaan tidak pernah beritikad baik mengurus HGU,” kata Harlin diamini warga lainnya saat mengikuti rapat koordinasi tersebut.

Usai mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP, Sahat Lumban Raja, meminta perusahaan dan masyarakat agar membuat laporan terkait lahan kepada KSP selambatnya dua minggu setelah pertemuan tersebut. Laporan itu juga harus memuat usulan-usulan sebagai jalan keluar.

“Kami akan konsultasi dengan atasan untuk menindaklanjuti hasil rakor ini. Jika dalam perjalannya belum ada jalan keluar, maka akan kita gelar rakor lanjutan,” ujarnya.

Sahat pun mengakui hingga saat ini belum menerima atau menemukan alas hak atau legal standing dari pendumas yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.

“Kami belum temukan alas hak pendumas atas kepemilikan tanah, dan kami minta supaya segera dilengkapi,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA