Apakah Mahfud MD Lupa Jabatannya Ketika Mengungkap Ketidaknetralan dan Kebobrokan Hukum?

by -128 Views

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, telah beberapa kali menunjukkan ketidaknetralan aparat dan buruknya penegakan hukum. Seakan lupa bahwa dirinya adalah Menko Polhukam, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan pengawasan aparat hukum di negeri ini.

Dalam kegiatannya di Pandeglang, Banten, Mahfud kembali menyerukan agar masyarakat tidak takut ketika ada tekanan untuk memilih pasangan capres-cawapres tertentu. Ia menegaskan pentingnya menjaga perkembangan demokrasi dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Sebagai kontestan pemilu, Mahfud mempersilakan masyarakat untuk membandingkan setiap peserta pemilu yang dianggap mampu memimpin negara ini menjadi lebih baik. Mahfud menegaskan bahwa saran tersebut bukan hanya ditujukan untuk dirinya saja, melainkan masyarakat bebas memilih calon pemimpinnya sesuai dengan kehendak mereka.

Ia juga mengingatkan akan potensi penekanan oleh oknum aparat, namun menyatakan bahwa masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk memilih calon pemimpin sesuai dengan keinginan mereka.

Narasi ketidaknetralan aparat dan kebobrokan hukum merupakan isu yang sering disinggung oleh Mahfud. Ia menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran tahapan Pemilu, terkait ketidaknetralan aparatur pemerintah. Lebih lanjut, Mahfud juga menyuarakan soal kebobrokan hukum, menunjukkan penegakkan hukum Indonesia semakin melemah dan terdapat transaksi berbagai hingga vonis.

Sekadar informasi, Mahfud menjabat sebagai Menko Polhukam sejak 2019, yang memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam bidang politik, hukum, dan keamanan. Oleh karena itu, jika terdapat kebobrokan dalam penindakan hukum, tentu menjadi tanggung jawab Mahfud.