KPU Mengumumkan Format Baru Debat Capres dan Cawapres

by -152 Views

Pada Pilpres 2024, KPU telah mengubah format debat capres dan cawapres. Hal ini menciptakan perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan Pilpres 2019 yang memiliki format debat yang lebih bervariasi. Menurut penjelasan KPU, mereka berencana untuk menyelenggarakan lima kali debat dengan kehadiran bersama capres-cawapres, tanpa adanya debat khusus untuk calon wakil presiden.

Format baru ini berbeda dari Pilpres sebelumnya, yang melibatkan dua debat khusus capres, satu debat khusus cawapres, dan dua debat bersama capres-cawapres.

KPU merujuk pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023 dalam menentukan format ini, dengan menyelenggarakan tiga debat khusus capres dan dua debat khusus cawapres. Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar pemilih dapat menilai sejauh mana kerja sama antara capres dan cawapres dalam lima sesi debat.

Selain itu, proporsi waktu bicara capres dan cawapres juga akan disesuaikan. Capres akan memiliki porsi bicara lebih besar dalam debat capres, sementara cawapres akan lebih banyak berbicara dalam debat cawapres. Aturan baru ini disepakati oleh semua paslon untuk memperkuat keyakinan publik terhadap kerja sama antara capres dan cawapres dalam setiap sesi debat.

KPU juga telah menetapkan jadwal lima debat kandidat Pilpres 2024, dengan debat perdana dijadwalkan pada 12 Desember 2023. Debat capres dan cawapres ini akan disiarkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit, dengan 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Sebagai pengembangan, KPU akan berdiskusi lebih lanjut dengan setiap tim kampanye untuk merinci format debat capres dan cawapres yang akan diterapkan. Tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.