Saut Situmorang Menceritakan Tentang Permintaan Penghentian Kasus E-KTP

by -149 Views

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang merespons dengan santai pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto. Saut mengaku bahwa Agus pernah menceritakan hal ini kepadanya.

“Saya sudah lama mendengar itu. Sudah lama, saat itu dia habis ketemu dan kemudian dia bercerita,” kata Saut dilansir dari laman republika, Jumat (1/12).

Saut mengungkapkan bahwa Agus menceritakan peristiwa itu saat mereka hendak menggelar konferensi pers terkait penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden. Saat itu, mereka berdua sedang menuju lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Saat kami turun ke lantai bawah, kami berjalan berdua, (Agus Rahardjo bercerita) ‘Saya dimarahi.’ Lalu saya bilang, ‘Oh begitu ya, pak. Apakah anda pergi sendiri?’,” tambah Saut mengulangi percakapannya dengan Agus saat itu.

“Dalam pikiran saya, seperti yang dikatakan Pak Agus, biasanya tidak dipanggil sendirian. Mungkin ada lima orang, bukan? Mungkin yang memanggil (berpikir) itu tidak berguna memanggil Saut. Bandel sekali,” kata Saut.

Saut menduga bahwa Presiden Jokowi sudah mengetahui sikap lima pimpinan KPK saat itu terhadap kasus korupsi KTP-el yang melibatkan Setya Novanto. Dia menjelaskan bahwa tiga pimpinan KPK menyetujui penyidikan kasus tersebut, sedangkan dua lainnya menolak.

“Dalam pikiran jahat saya pasti ada bocoran bahwa skornya 3-2. Anda tahu siapa yang dua, dan siapa yang tiga. Jadi, mungkin dia (presiden) mendengar dan memanggil saja. Mungkin dalam pikirannya itu adalah perintah seperti itu. Tapi, saya tidak tahu mengapa (Agus Rahardjo) dipanggil sendirian,” jelas Saut.

Saut juga mengapresiasi sikap Agus yang menolak permintaan presiden untuk menghentikan penanganan kasus korupsi KTP-el. Sebab, pimpinan KPK sudah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

“Sebagai pimpinan, saya anggap dia (Agus Rahardjo) bijak pergi ke sana (Istana Negara), tapi menurut saya dia memiliki perasaan itu ke mana. Jika Pak Agus bisa dipengaruhi, skornya akan berubah dari 3-2. Tapi, sudah ada tanda tangan Sprindik,” ujar Saut.

Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menyebut bahwa dilakukannya revisi UU KPK tidak terlepas dari keputusannya yang menolak permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP-el yang melibatkan Setya Novanto. Saat itu, Setnov diketahui sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang mendukung pemerintahan Jokowi dan juga ketua DPR RI.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyerahkan kepada masyarakat terkait penilaiannya terhadap kinerja pemerintah. Ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah menerima informasi yang beredar dan kembali memastikan kebenarannya.

Ari menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta agar kasus korupsi KTP-el yang melibatkan Setya Novanto dihentikan.

“Saya kira masyarakat bisa menilai dengan baik, memeriksa informasi dengan baik, benar atau tidak, dan melihat fakta-fakta yang ada,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/12).

Ia juga menyampaikan bahwa pada 17 November 2017 Presiden Jokowi secara resmi menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku. Pernyataan Presiden pada saat itu menunjukkan komitmennya untuk mendorong agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.

“Itu menunjukkan bahwa presiden juga berkomitmen dalam proses hukum, mendorong proses hukum itu berjalan, dan yakin proses hukum itu berjalan dengan baik di KPK,” kata Ari.

Ari mengatakan bahwa pada kenyataannya saat itu proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan. Selain itu, sudah ada putusan hukum yang berlaku.

“Dan kita tahu setelah itu proses berjalan di KPK dan ada putusan pengadilan yang berlaku,” kata dia.

Ketika ditanya apakah ada motif politik dari pernyataan Agus Rahardjo, Ari enggan mengomentarinya. Ia hanya menyampaikan bahwa semua pihak berharap agar KPK bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat untuk mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya.

“Kita harus mendukung tidak hanya dalam proses hukum tapi juga dalam pencegahan. Kita semua sepakat termasuk presiden untuk mendorong penguatan KPK. Kita lakukan bersama-sama oleh pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil,” ujar Ari.