Kakek Tercabul Anak Tiri Kelas 5 SD, Korban Baru Aksi Pencabulan

by -143 Views

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 62 tahun dengan inisial SP telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Kakek tersebut ditangkap karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD).

Pelaku, dengan inisialn SP, telah melampiaskan keinginannya yang tidak senonoh dengan cara mencabuli anak tirinya tersebut. Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi pencabulan dilakukan dua kali oleh pelaku. Hepi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku memasuki kamar korban dan melakukan tindakan cabulnya.

Tindakan bejat ini tidak berhenti pada satu kejadian. Pada bulan September 2023, pelaku kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya. Saat ini, pelaku SP telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemungkinan aksi pencabulan kakek ini lebih dari dua kali dilakukan.

Aksi pencabulan kakek ini terbongkar setelah korban tidak kuat lagi melayani nafsu bejat pelaku. Korban kemudian menceritakan hal ini kepada ibunya. Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, sang ibu pun langsung melaporkan hal ini ke Polres Gresik. Saat mengetahui istrinya melaporkan dirinya, pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri ke Kalimantan.

Pelaku kembali ke kampung halaman saat mendengar sang istri mencabut kembali laporannya. Pada saat mendengar pelaku pulang, polisi langsung melakukan penangkapan di kawasan Cerme, Gresik.