Pelaku Gagal Melakukan Transaksi 500 Gram Sabu di Depan Masjid Setelah Sebelumnya Menjabat Sebagai Kurir dua Kali

by -97 Views

Transaksi sabu seberat 500 gram di sebuah masjid di kawasan Jakarta Utara berhasil digagalkan oleh pihak berwajib. Operasi ini dilakukan oleh pihak kepolisian di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka berhasil menangkap seorang pria berinisial UAM yang merupakan kurir narkoba.

Informasi mengenai adanya transaksi sabu 500 gram di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok, menjadi dasar pengungkapan ini. Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi menjelaskan bahwa tim kepolisian segera bergerak setelah menerima informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku ketika sedang melakukan transaksi di depan masjid.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan sabu seberat 102,35 gram di kantong celana pelaku. Namun, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menyita lebih banyak barang bukti berupa sabu di kediaman pelaku, dengan total sabu yang ditemukan mencapai 554,46 gram.

Pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mengakui bahwa ini merupakan kali kedua ia menjadi kurir narkoba. Sabu tersebut diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial MI, yang menawarkan upah sebesar Rp 5 juta kepada dirinya sebagai imbalan untuk menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.

Kasus ini menegaskan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat, serta mengungkap jaringan dan pelaku di balik tindakan ilegal ini. Terungkapnya kasus transaksi sabu 500 gram di depan masjid menambah daftar panjang kasus narkoba di tanah air.