Firli Ditahan Sebagai Kado Terindah dalam Hari Anti Korupsi Sedunia

by -102 Views

Polda Metrojaya telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif. Pemeriksaan tambahan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (6/12).

Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, mengatakan kepada Waspada Online pada Rabu (6/12) bahwa sudah saatnya Firli Bahuri ditahan meskipun penahanan merupakan kewenangan penyidik Polda Metrojaya dalam dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian.

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Firli sebagai tersangka sehingga prosedur dan tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Menurutnya, penyidik Polda Metrojaya tidak perlu ragu untuk melakukan penahanan setelah pemeriksaan tambahan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023.

Yudi juga menambahkan bahwa alasan obyektif untuk penahanan sudah terpenuhi karena kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Firli memiliki ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, dan Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Selain itu, alasan subyektif seperti tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak merusak barang bukti juga seharusnya sudah terpenuhi. Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri, serta non-aktif dari KPK sehingga tidak ada lagi pekerjaan kedinasan yang dilakukannya.

Menurut Yudi, penahanan Firli akan mempermudah pekerjaan penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut. Bagi Yudi, penahanan Firli akan menjadi kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023.

“Pelaku korupsi apapun jabatannya, pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi,” tambahnya. (wol/rsy/d1)

Editor AGUS UTAMA