Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot kasus dugaan rasuah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kali ini, lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam perkara suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan administrasi hukum umum (AHU).
Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Penetapan status hukum Eddy dilakukan setelah penyidik KPK mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan langsung pengumuman tersebut. “Kami mengumumkan para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pertama adalah Eddy Hiariej, Wamenkumham,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari laman republika, Kamis (7/12).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana (YAR), serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).
Pemeriksaan Eddy Batal karena Sakit
Sebelum status tersangka diumumkan, KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada Jumat (7/12). Namun, pemeriksaan itu tidak terlaksana karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Informasi yang kami peroleh, ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis.
Ali menambahkan, pemanggilan ulang akan dijadwalkan kembali, meski KPK belum menyebutkan kapan Eddy akan diperiksa. “Kami akan menjadwal ulang dan akan menginformasikan kembali,” ujarnya.
Jejak Pemeriksaan dan Pencegahan ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain dalam dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pemeriksaan pada Senin (4/12/2023), penyidik mendalami dugaan pemberian uang dalam pengurusan administrasi hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Di sisi lain, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu diajukan sejak Rabu (29/11) lalu, seiring penyidikan yang terus berjalan.
Hingga kini, KPK belum membeberkan seluruh konstruksi perkara secara lengkap, namun penetapan empat tersangka ini menandai bahwa penyidikan kasus di tubuh Kementerian Hukum dan HAM sudah masuk ke tahap yang semakin serius.





