Eddy Hiariej dan Tiga Orang Lainnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

by -194 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Kami mengumumkan para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pertama adalah Eddy Hiariej, Wamenkumham,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebagaimana dilansir dari laman republika, Kamis (7/12).

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), asisten pribadi Eddy Hiariej, yakni Yogi Arie Rukmana (YAR); dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus korupsi ini pada Jumat (7/12). Namun, dia batal karena sedang sakit.

“Informasi yang kami peroleh, ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis.

Ali mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Eddy Hiariej. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci kapan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej akan dilakukan. “Kami akan menjadwal ulang dan akan menginformasikan kembali,” ujar Ali.

KPK telah memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya dalam dugaan rasuah di Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (4/12/2023), tim penyidik KPK menginterogasi Eddy mengenai dugaan pemberian uang dalam pengurusan administrasi hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Diketahui, ada empat tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Hukum dan HAM. Meski belum diungkap identitas seluruh tersangka maupun konstruksi perkara secara menyeluruh, namun salah satunya yang terlibat dalam kasus ini adalah Wamenkumham Eddy Hiariej.

KPK, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, telah mencegah Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut diajukan sejak Rabu (29/11) lalu. (wol/republika/mrz/d2)