Firli Bahuri Diizinkan Pulang Setelah Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Tanpa Ditahan

by -97 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 20.10 WIB setelah diperiksa selama sekitar 10 jam hari ini, Rabu, 6 Desember 2023.

Ini merupakan kali kedua Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli mencoba untuk menghindari wartawan, keluar dari Gedung Bareskrim Polri melalui pintu sekretariat umum, bukan melalui pintu utama di lobi.

Firli keluar dengan menggunakan masker putih, kemeja lengan panjang, dan segera masuk ke dalam mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1569 WNK dengan terburu-buru.

Saat berada dalam mobil, Firli membuka jendelanya, tersenyum, melambaikan tangan, dan mengatupkan tangan saat mobilnya meninggalkan Bareskrim Polri.

“Makasih ya, makasih,” kata Firli sambil tersenyum meninggalkan Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya Diminta Segera Tahan Firli Bahuri

Herdiansyah Hamzah Castro, seorang peneliti di Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, menyarankan Polda Metro Jaya untuk segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

“Terlebih Polda Metro Jaya agak lambat dalam kasus ini. Bahkan Firli sendiri belum ditangkap dan ditahan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11) lalu.

Semakin lama Firli dibiarkan berkeliaran, menurut dia, semakin banyak drama. “Harusnya Polda Metro Jaya lebih galak, jangan membuka ruang kompromi,” katanya.

Castro menilai Polda Metro Jaya seharusnya lebih terbuka kepada publik terkait sejumlah saksi dan peran-peran mereka dalam perkara ini. “Minimal menyampaikan inisial dan apa peran saksi dalam perkara ini,” katanya.

Castro mengatakan, jika Polda Metro Jaya tidak transparan akan memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. “Sebab proses yang tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. Kan ini yang dikhawatirkan publik,” katanya.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023. Barang bukti yang disita polisi salah satunya adalah bukti penukaran valuta asing atau mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Dia dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (wol/tem/pel/d1)