Pemerintah Berencana Menaikkan HET Migor, Pemicu Kesulitan Bagi Masyarakat

by -115 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Rencana pemerintah untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng (migor) rakyat atau MinyaKita dianggap tidak pantas atau kurang tepat. Hal ini karena harga minyak goreng sudah lebih tinggi dari HET-nya, yaitu sekitar Rp14.000.

Menyikapi hal ini, Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, menyatakan bahwa harga pokok produksi minyak goreng berada di kisaran Rp11.150 per kg. Selanjutnya, harga di level produsen sudah mencapai Rp12.750 per kg pada bulan November.

Jika ditambah dengan biaya dari setiap rantai produksi mulai dari produsen, pedagang besar, hingga ke pengecer dan sampai ke konsumen, maka harganya mencapai sekitar Rp14.750. Ada tambahan sekitar Rp2.000 dari produsen hingga ke konsumen.

Sementara harga rata-rata minyak goreng curah di Sumut pada bulan November berada di sekitar Rp14.700 per kg. Pada bulan ini, harga pembelian dari produsen sudah mencapai Rp13.000 hingga Rp13.500 per kg dari hasil pemantauan ke sejumlah pedagang besar. Jika menghitung besaran indeks harga pasar yang membandingkan antara harga di level konsumen dengan harga produsen, maka di bulan November indeks harga pasar untuk minyak goreng berada di level Rp99.66. Artinya, harga minyak goreng di pasar masih sedikit di bawah harga keekonomiannya.

Saat ini, harga minyak goreng rata-rata di Sumut berada di sekitar Rp14.900 per kg. Kenaikan harga minyak goreng, beras, dan gula pasir akan memberikan tekanan pada perekonomian masyarakat, karena komoditas tersebut berpotensi untuk tidak turun kembali setelah mengalami kenaikan.

Khusus untuk harga minyak goreng, harga dapat turun jika harga CPO mengalami penurunan yang signifikan. Namun belakangan harga CPO terpantau sudah cukup stabil dan sulit untuk diperdagangkan dengan harga lebih murah.

Gunawan menambahkan, harga beras pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per kg. Kenaikan harga beras saja akan menambah pengeluaran sebesar Rp60.480 per bulan untuk satu keluarga (4 orang anggota keluarga). Sementara harga gula naik sekitar Rp3.000 per kg, atau menambah pengeluaran sekitar Rp6.480 per kg per bulan.

Dengan asumsi harga minyak goreng naik Rp1.000 per kg, akan ada tambahan pengeluaran Rp3.200 per bulan. Tiga komoditas pangan tersebut sudah menambah pengeluaran sebanyak Rp70.160.

Belum dihitung kenaikan harga rokok sebesar Rp4.000 per bungkus, yang dapat menambah pengeluaran sebesar Rp120.000 per bulan. Ada juga biaya sewa rumah dan kenaikan sejumlah kebutuhan rumah tangga lainnya yang bersifat tetap seperti sabun dan sampo. Ditambah lagi komoditas pangan lainnya seperti cabai, sayur-sayuran, dan bumbu dapur, meskipun fluktuatif.

Editor: Ari Tanjung