Sidang Dewan KPK pada 14 Desember 2023 Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

by -108 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa 33 orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

“Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang, termasuk pelapor termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (8/12).

Tumpak menerangkan Dewas KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi saksi yang berasal dari instansi kepolisian. Selain soal saksi juga berkoordinasi dengan kepolisian soal proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli yang berjalan paralel.

“Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik,” terangnya kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023.

Tumpak menambahkan, ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

“Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021,” pungkasnya. (wol/lvz/republika/d2)