Polisi di Sulawesi Selatan Memaksa Tahanan untuk Melakukan Seks Oral, Dihukum Demosi selama 7 Tahun

by -167 Views

Oknum polisi yang memaksa tahanan untuk melakukan seks oral telah dijatuhi sanksi demosi. Sidang kode etik dilaksanakan pada Selasa (5/12) lalu. Dalam sidang ini dihasilkan sanksi demosi selama tujuh tahun terhadap pelaku, Briptu S. Briptu S sendiri merupakan anggota Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Kronologi Kasus Oknum Polisi Paksa Tahanan Seks Oral
Respons terhadap keputusan demosi ini menarik perhatian Komisioner Komnas HAM (Kompolnas) Poengky Indarti. Poengky mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan demosi kepada polisi paksa tahanan seks oral tersebut. Ia merasa bahwa sanksi demosi selama tujuh tahun terlalu ringan. Menurutnya, Briptu S seharusnya dikenai sanksi lebih berat, yaitu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Pengambilan keputusan sidang kode etik merupakan wewenang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun begitu, Poengky menyampaikan penyesalannya terhadap keputusan yang dianggapnya tidak sebanding dengan seriusnya pelanggaran yang dilakukan Briptu S. Poengky juga menyoroti tugas pokok Briptu S sebagai personel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti. Seharusnya ia melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa mengeksploitasi kerentanan tahanan perempuan melalui kekerasan seksual. Kasus pelecehan seksual ini terjadi pada bulan Juli 2023. Hal ini terbongkar pertama kali dengan diungkapkan oleh pacar korban, NH alias HA (26).

HA yang merasa ada perubahan pada diri korban yang menjadi lebih pendiam, memaksa untuk menceritakan masalahnya. Setelah dipaksa terus-menerus, akhirnya korban membongkar perlakuan Briptu S yang telah melakukan kekerasan padanya. Poengky menekankan bahwa sanksi demosi selama tujuh tahun tidak sebanding dengan seriusnya tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Briptu S. Kronologi kejadian tersebut mencakup aksi Briptu S yang masuk ke sel tahanan dalam keadaan mabuk. Ia lalu melakukan pelecehan seksual kepada korban, memaksa korban untuk melakukan seks oral.

Korban yang takut, mematuhi kemauan pelaku. Sejumlah tahanan lainnya turut menjadi saksi bisu atas kejadian tersebut. Kepolisian diharapkan menangani kasus oknum polisi paksa tahanan seks oral ini dengan serius, memastikan keadilan bagi korban, dan mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di lingkungan penahanan.