Firli Bahuri’s Suspected Extortion File Sent to Jakarta Capital City Prosecutor’s Office

by -96 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Polda Metro Jaya telah menyampaikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (15/12) pukul 09.30 WIB.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat.

Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak,” ucap Ade Safri.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.

“Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli,” ujar Ade Safri.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa para saksi ahli tersebut terdiri atas ahli hukum pidana sebanyak 4 orang, ahli hukum acara 2 orang dan ahli mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan gelar perkara. (wol/kompastv/ryan/d1)