Imbauan Kementerian Kesehatan: Lengkapi Dosis Vaksin Covid-19 sesuai Surat Edaran

by -94 Views

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edaran hari ini, Jumat (15/12), yang menghimbau masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19, terutama menjelang liburan akhir tahun. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas di masyarakat.

Surat edaran tersebut juga mengingatkan para pelaku perjalanan luar negeri, termasuk jemaah haji dan umrah, untuk selalu waspada terhadap lonjakan kasus Covid-19. Penyampaian ini dikarenakan adanya peningkatan kasus di beberapa negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia.

Pemerintah juga memberikan beberapa poin kepada masyarakat terkait pencegahan melalui vaksinasi. Masyarakat yang belum pernah divaksin Covid-19 diminta untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Sedangkan bagi kelompok rentan seperti lansia, dewasa dengan komorbid, dan penyandang imunokompromais yang sudah pernah divaksin minimal 6-12 bulan lalu, dapat diperbolehkan melakukan pemberian satu dosis vaksin Covid-19.

Selain itu, status vaksin dapat dicatatkan dalam Pcare vaksinasi dan kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK, serta melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam aplikasi SATUSEHAT. Untuk mendapatkan sertifikat vaksin, masyarakat dapat mengunduhnya melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile atau mengirimkan keluhan melalui email ke helpdesk.kemkes.go.id.

Vaksin Covid-19 masih tersedia secara gratis kepada masyarakat umum sampai dengan 2024.