KPU Mengonfirmasi Surat Suara yang Dikirim ke Taipei Tidak Sah

by -268 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pihaknya tetap menganggap surat suara yang telah dikirim oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Taipei tidak sah. Hal ini merespons rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meminta surat suara tersebut dianggap sah.

“Sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (28/12). Ia menyatakan bahwa nantinya surat suara yang telah dikirim akan diberi tanda khusus sehingga tidak akan digunakan kembali.

“Kan beda (surat suaranya). Yang sudah dikirim awal, kan tidak ada tanda khusus. (Yang baru) kan ada tanda khusus,” ujarnya. Hasyim menegaskan bahwa KPU RI akan tetap berpegang pada rencana awal menganggap rusak 62.552 surat suara yang dikirim prematur dan mengirim surat suara penggantinya sesuai jadwal.

“Yang tahu situasinya kan KPU,” kata Hasyim. Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu memandang tidak ada kriteria suara rusak akibat pelanggaran prosedur pengiriman surat suara sebagaimana telah diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Ia menilai tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak. Ia juga menegaskan, jika 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos dinyatakan rusak, maka akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks. (wol/kompastv/ryan/d1)