Sikap Kejaksaan Tangkap Indra Charismiadji Diprotes oleh Jaksa Agung dan Timnas Amin

by -102 Views

Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, atau Timnas Amin, mempertanyakan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang menangkap Indra Charismiadji, seorang calon legislatif dari Partai Nasdem. Selain menjadi caleg, Indra juga merupakan juru bicara Timnas Amin.

Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, merasa heran dengan tindakan Kejari Jakarta Timur yang melakukan proses hukum terhadap Indra Charismiadji di tengah pencalonannya sebagai caleg. Ia menyebut bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menekankan untuk menunda proses hukum terhadap caleg, capres, dan cawapres yang sedang maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

Ari menegaskan bahwa hingga saat ini, Indra Charismiadji masih menjabat sebagai jubir Timnas Amin meskipun telah ditahan oleh Kejari Jakarta Timur. Tim Hukum Timnas Amin juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Indra Charismiadji.

Ari juga menyayangkan penangkapan Indra Charismiadji oleh Kejaksaan saat yang bersangkutan sedang aktif menjadi juru bicara Timnas Amin. Indra ditahan terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, menyatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.