Prabowo-Gibran Pasang APK di Jalan Protokol Meskipun Dilarang Pemko Medan

by -113 Views

Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran Sumatera Utara (Sumut) tidak mengindahkan larangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).

Pantauan Waspada Online, Minggu (31/12), APK pasangan nomor urut 2 terpampang di Jalan Protokol, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pengeran Diponegoro. Terlihat APK ini dipasang di trotoar depan Kantor Gedung Keuangan RI dan di seberang Kantor Gubernur Sumut.

Kedua jalan tersebut diketahui termasuk 13 ruas jalan yang dilarang oleh Pemko Medan dipasang APK. Alasannya, karena di jalan ini terdapat kantor pemerintahan, kantor TNI, dan sebagainya.

Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait pemasangan APK tersebut.

Berikut daftar 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK:
Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)
Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Kejaksaan)
Jalan Imam Bonjol (mulai dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)
Jalan Walikota (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)
Jalan Pengadilan (mulai dari simpang Jalan Kejaksaan sampai dengan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
Jalan Kejaksaan (mulai dari simpang Jalan Imam Bonjol sampai dengan simpang Jalan Teuku Umar)
Jalan Letjend Suprapto (mulai dari simpang Jalan Brigjend Katamso sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)
Jalan Balai Kota (mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan simpang Jalan Bukit Barisan)
Jalan Pulau Pinang (mulai dari simpang Jalan Stasiun sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)
Jalan Bukit Barisan (mulai dari simpang Jalan Balai Kota sampai dengan simpang Jalan Stasiun)
Jalan Stasiun (mulai dari simpang Jalan Bukit Barisan sampai dengan simpang Jalan Pulau Pinang)
Jalan Raden Saleh (mulai dari simpang Jalan Jembatan Sei Deli sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)

(wol/man/d1)
Editor: Rizki Palepi