Gibran Tidak Berkomentar Terkait Dugaan Pelanggaran Pergub Jakarta

by -77 Views

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan jawaban saat ditanya wartawan mengenai dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023 lalu.
Ia hanya menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan politik saat membagi-bagikan susu kotak di area CFD Jakarta tersebut.
“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/1).
“Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman (wartawan) saya ajak juga kemarin,” sambung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, dikutip dari Kompas TV.
Pernyataan itu diungkapkan Gibran usai memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus).
Proses klarifikasi tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 13.40 sampai 14.40 WIB.
Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta sempat membatalkan panggilan kepada Gibran karena menilai hasil klarifikasi terhadap tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) cukup untuk dijadikan bahan kajian. Ketiga caleg tersebut diketahui mendampingi Gibran membagi-bagikan susu di lokasi CFD.
Seiring dengan kajian yang dilakukan, Bawaslu kembali memutuskan untuk memanggil Gibran karena pihaknya mengaku menemukan fakta baru.
“Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, Sabtu (30/12).
“Nah, fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran,” imbuhnya.
Meski menyebut telah menemukan fakta baru, Benny enggan membeberkan secara detail hasil temuan dari Bawaslu DKI Jakarta itu.
Benny menekankan, Bawaslu menelusuri lebih dalam lagi dugaan pelanggaran ini sebelum melayangkan surat panggilan kepada Gibran.