Penerimaan Pajak Tahun 2023 Mencapai Rp27,78 Triliun

by -75 Views

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp27,78 triliun pada tahun 2023, atau 102,35 persen dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp27,14 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, mengatakan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak yang luar biasa. Dia berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kontribusi pajak yang diterima Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor, yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor, dan sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib.

Pajak yang diterima berasal dari sektor industri pengolahan sebesar 34,74 persen atau Rp9,65 triliun, perdagangan besar dan eceran berikut reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor sebesar 30,13 persen atau Rp8,37 triliun, serta sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar delapan persen atau Rp2,22 triliun.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar 30,67 persen atau Rp8,52 triliun, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 27,5 persen atau Rp7,64 triliun, dan PPN impor sebesar 12,13 persen atau Rp3,37 triliun.

Kinerja penerimaan pajak ini didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan seperti pengawasan pasca-PPS, pengawasan berbasis risiko, perluasan akses informasi, dan pembentukan Komite Kepatuhan.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga mencatatkan pencapaian lebih dari 100 persen dari target penerimaan pajak. Pada tahun 2023, Kanwil DJP Sumut I menerima 369.136 SPT sampai dengan 31 Desember 2023, dengan mayoritas SPT disampaikan secara daring melalui ‘e-Filing’. Wajib pajak juga diingatkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, mereka sudah dapat menyampaikan laporan SPT Tahunannya.