Perlunya Penerapan Sanksi dalam Kasus Pelanggaran Peraturan KPU

by -144 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menganggap penting bagi penyelenggara pemilu untuk menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Wasisto menyatakan hal ini sebagai tanggapan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta yang menyimpulkan bahwa Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran dengan membagi-bagikan susu gratis dalam acara hari bebas dari kendaraan bermotor di Jakarta, namun tidak dikenakan sanksi pidana pemilu.

“Saya pikir hal tersebut perlu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), baik di level pusat maupun daerah, untuk lebih menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran yang dilakukan dalam PKPU,” kata Wasisto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1).

Menurutnya, penentuan jenis sanksi terhadap pelanggar PKPU tersebut sangat penting agar memiliki kejelasan hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hal penting lainnya adalah sinergi dalam menyempurnakan aturan-aturan PKPU dengan aturan yang berlaku dalam peraturan daerah (perda) sehingga dasar hukum dan penindakannya akan lebih tegas.

“Penting juga bersinergi dalam lebih menyempurnakan PKPU dengan aturan-aturan yang berlaku di perda maupun aturan yang lebih tinggi. Jika terjadi pelanggaran lagi, dasar hukum dan penindakannya harus tegas,” ujarnya.

Wasisto juga mengimbau peserta pemilu untuk menjadikan kasus pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 itu sebagai pembelajaran agar lebih selektif dalam melakukan kampanye politik.

“Setiap paslon dan tim suksesnya perlu melihat perda setempat tentang peruntukan ruang publik, mana yang netral dan mana yang ideal diperbolehkan untuk kampanye politik,” tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Taka dalam pembagian susu kepada warga wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023. Surat tersebut kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Provinsi Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.