Kecurangan Kian Membesar, Moral Politik Dinilai Sedang Mengalami Kemunduran
JAKARTA, Waspada.co.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, M. Ali Safa’at, menilai Indonesia tengah menghadapi dekadensi moralitas politik yang makin tampak menjelang Pemilu 2024. Menurut dia, rangkaian kekerasan dan dugaan kecurangan yang muncul belakangan ini menunjukkan ada masalah serius dalam cara demokrasi dijalankan.
Tanpa Penegakan Hukum, Kecurangan Akan Terus Membesar
Ali menegaskan, jika pelanggaran tidak ditangani secara adil dan sesuai aturan, maka persoalan itu akan berulang dan berkembang menjadi lebih besar. Dalam pandangannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memegang peran penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran mendapat penyelesaian hukum yang tegas.
“Jika kecurangan dan kekerasan tidak ada penyelesaian hukum yang sesuai dengan aturan dan keadilan, levelnya akan meningkat, (lalu) berputar seperti bola salju dan potensi kecurangan juga akan menjadi besar,” kata Ali di Jakarta, Jumat (5/1).
Aturan Sudah Ada, Masalahnya di Pelaksanaan
Ali menilai Indonesia sebenarnya tidak kekurangan perangkat hukum maupun lembaga. Menurutnya, regulasi yang mengatur pemilu, hak asasi manusia, hingga penyiaran sudah cukup saling melengkapi untuk menopang praktik demokrasi yang sehat.
Namun, ia menekankan bahwa kelengkapan aturan tidak otomatis membuat demokrasi berjalan baik. Kuncinya, kata dia, ada pada inisiatif, profesionalisme, dan sinergi antarlembaga dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Regulasi yang kita miliki sudah sangat memadai baik dari sisi rezim pemilunya untuk menyelesaikan berbagai macam bentuk kecurangan atau pelanggaran sampai kerangka waktu, disertai (juga) regulasi hukum dari rezim yang lain soal hak asasi manusia dan penyiaran, jadi sebetulnya sudah saling melengkapi tinggal persoalannya pada aspek bagaimana lembaga-lembaga tersebut mau menegakkannya,” ujarnya.
Deretan Peristiwa yang Menjadi Sorotan
Dalam penjelasannya, Ali menyinggung sejumlah peristiwa yang menurutnya memperlihatkan memudarnya etika politik menjelang Pemilu 2024. Di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pemberian bantuan dana sosial yang mengatasnamakan Prabowo, bukan Kementerian Pertahanan, serta kekerasan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Ia menilai, jika kasus-kasus semacam itu dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka akan muncul ruang baru bagi kecurangan dan kekerasan, terutama pada pemilu legislatif. Situasi tersebut, lanjutnya, berisiko membuat publik semakin ragu terhadap demokrasi.
“Seolah-olah diterima sebagai suatu kebenaran bahwa pemilu dan demokrasi itu tempat hal-hal yang kotor, seolah-olah tidak ada hal-hal yang dapat kita lakukan untuk mengembalikan demokrasi dan pemilu sesuai dengan khittah-nya,” ucapnya.





