Operasional Pesawat Lion Air Boeing 737-9 Max Dihentikan Sementara oleh Kemenhub

by -89 Views

Kementerian Perhubungan memberhentikan sementara operasional pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air. Keputusan ini diambil setelah terjadi insiden lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Alaska Airlines pada 5 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni menyatakan bahwa penghentian operasi armada tersebut bertujuan untuk melakukan review lebih jauh terkait aspek keselamatan masyarakat.

Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan FAA, Boeing, dan Lion Air untuk terus memantau situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan review terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air. Hasilnya menunjukkan bahwa pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug seperti yang terpasang di pesawat Alaska Airlines, karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.

Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024. Sehingga penghentian operasi sementara beberapa armada Lion Air diterapkan.