KPK Menyelidiki Dugaan Korupsi di Lingkungan Perusahaan Pelayaran Negara (Pelni)

by -68 Views

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Tindak pidana korupsi ini diduga terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan.

“Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero tahun anggaran 2015-2020,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (9/1).

“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” tambahnya.

Ali menjelaskan, asuransi fiktif tersebut berkaitan dengan asuransi Marine Hull yaitu terkait jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal. Dan juga asuransi wreck removal and pollution, yaitu jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.

Ali menyebutkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka, namun identitasnya belum diungkapkan secara detail.

“Kronologis lengkap dari dugaan korupsi, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang dituduhkan akan diumumkan ketika alat bukti sudah cukup untuk mengungkap perbuatan melawan hukum tersebut,” ujar Ali.

“Ikut termasuk dalam upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan,” tambahnya.